KEFAMENANU, KOMPAS.com - Anggota DPRD Timor Tengah
Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Carlos Sonbay membantah tuduhan
korupsi yang dialamatkan padanya dan menganggap tuduhan itu sebagai
upaya pembunuhan karakter.
“Tidak ada korupsi karena perusahaan
pendistribusian pupuk itu milik saya. Semua dokumennya lengkap. Itu
prosesnya sudah ditangani Polres TTU. Saya menjual pupuk itu, karena
punya izin resmi sebagai pengecer,” tegas Carlos kepada Kompas.com, Selasa, (15/10/2013).
“Pernyataan
di media bahwa saya lakukan korupsi itu adalah pembunuhan karakter buat
saya sehingga saya tidak suka itu,” sambung Carlos, menjawab tuduhan
Carlos
memaparkan, pada Juni lalu izin dari Gubernur NTT untuk meriksanya
sudah turun. Dan pihak Polres TTU pun sudah memeriksanya sebagai saksi.
Dia menambahkan, dia sudah menunjukkan semua dokumen asli yang diminta
polisi. Carlos menegaskan, semuanya sudah selesai.
”Semuanya
sudah ditangani polisi kok. Kalau misalkan saya membuat kesalahan, yang
menindak saya itu Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). Saya punya
Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) juga jelas dan dimuat di dalam
peraturan Menteri Perdagangan," kata dia.
“Kalau saya salah
menjalankan itu dengan menjual bukan kepada petani atau harganya di atas
harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka saya akan dikenakan
teguran dan itu prosedurnya ada,” lanjutnya.
Diberitakan
sebelumnya, Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana
Wangi, NTT, menyesalkan tertahannya surat izin Gubernur NTT untuk
pemeriksaan seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di
Polda TTU.
Direktur Lakmas Cendana Wangi, Viktor Manbait, SH,
Sabtu (12/10/2013) mengatakan surat izin tersebut telah dikeluarkan
Gubernur sejak 7 Juni 2013 lalu. “Surat ini sudah lama dikirim ke Polda
NTT, tetapi pihak Polda hanya simpan saja dan tidak diteruskan ke Polres
untuk pemeriksaan Carlos dalam kaitannya dengan kasus korupsi pupuk di
TTU,” ujar Viktor. Dia berharap Polda NTT dan Polres TTU lebih serius
menuntaskan kasus ini.
Pada kesempatan terpisah, Kapolres TTU
AKBP I Gede Mega Suparwitha mengatakan, kasus pengangkutan 100 karung
pupuk bersubsidi tanpa dokumen sah yang diduga melibatkan seorang
anggota DPRD Kabupaten TTU, sebenarnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri Kefamenanu. Namun berkas kasus itu dikembalikan kek kepolisian
untuk diperbaiki.
Suparwitha menambahkan, untuk pemeriksaan CS
pun, Polres TTU masih menunggu izin Gubernur NTT. “Sekarang tergantung
izin dari Gubernur, kalau sudah turun maka kita langsung periksa dia
(CS) dan kapasitasnya sebagai saksi. Lalu kaitannya dengan
pendistribusian pupuk itu sebenarnya yang menindak itu adalah pengawas
sehingga kita kembalikan ke pengawas apakah akan dicabut ijinnya atau
seperti apa bentuk sanksinya,” kata Suparwitha.
Editor : Kistyarini
Dituding Korupsi, Anggota DPRD Bilang Pembunuhan Karakter
Written By Unknown on Selasa, 15 Oktober 2013 | 08.49
Label:
Korupsi

Posting Komentar